Gagal Curi Motor, Pria di Tulang Bawang Jadi Bulan-bulanan Warga

Gagal Curi Motor, Pria di Tulang Bawang Jadi Bulan-bulanan Warga

Petugas Polsek Dente Teladas mengamankan pelaku curanmor. Foto Dok. Polsek Dente Teladas--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi bulan-bulanan warga usai kedapatan mencuri. 

Pria tersebut adalah Wawan alias Darmawan (44), warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa tersebut bermula saat Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian bersama anggota melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya pada Senin 3 Oktober 2022 malam.

Tiba-tiba Kapolsek mendapatkan informasi ada pelaku curanmor yang ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.

BACA JUGA:Petambak Dipasena Tewas Tersambar Petir

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi. Tepatnya di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung.

"Di TKP, kondisi pelaku sudah mengalami luka dan langsung kami dibawa ke Puskesmas Pasiran Jaya untuk diobati," kata Iptu Zulian kepada Radarlampung.co.id, Rabu 5 Oktober 2022.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka lebam di mata sebelah kanan, luka di mulut dan hidung, luka di kening sebelah kanan, luka di pipi sebelah kanan, luka lebam di kepala, dan luka lecet di kepala bagian belakang.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor honda beat warna hitam, B 4891 KLG, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban Slamet (42), warga Dusun 3, Kampung Sungai Nibung.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Ditahan di Dua Tempat Berbeda

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: