Gelapkan Dana Koperasi Simpan Pinjam, 2 Pengurus Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pengurus koperasi Simpan Pinjam (KSP), ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri.
Keduanya yakni berinisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Kepala Diskes dan Sekretaris Dinas PUPR Pesisir Barat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu
"IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu 5 Oktober 2022.
Whisnu menambahkan, tim penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
"Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp 6,7 triliun dan kita bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Itera Launching EduPatriot, Target Jaring 50 Guru Besar
"Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: