6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Peran Masing-masing Mereka

6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Peran Masing-masing Mereka

Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang----

MALANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – 6 orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, MALANG, Jawa Timur, pada Sabtu pekan lalu, yang menewaskan 131 orang supporter.

6 orang yang telah ditetapkan tersangka itu diantaranya tiga orang warga sipil dan tiga lainnya dari unsur pihak kepolisian.

3 orang warga sipil yang ditetapkan tersangka itu yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan 3 tersangka lainnya dari kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

BACA JUGA:Sinyal AHY Jadi Cawapres, Anies Baswedan Dijadwalkan Sowan ke Partai Demokrat

6 tersangka tragedi di Kanjuruhan itu sudah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa kemarin. "Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," ujar Listyo seperti dikutip dari fin.co.id, Jumat 7 Oktober 2022.

Dari 6 tersangka yang sudah ditetapkan itu mempunyai peran yang berbeda-beda. Dimana diantaranya, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pihak yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan Arema FC versus Persebaya.

Sedangka Stadion Kanjuruhan belum memenuhi standar layak fungsi. Dia dijerat dengan Pasal 359, 360 KUHP.

Kemudian Ketua Panita Pelaksana (Panpel) laga Arema FC, Abdul Haris sebagai pihak mengabaikan keamanan.

BACA JUGA:Gempa dengan kekuatan 4 Magnitudo mengguncang Waykanan

Dirinya diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. 

Selain itu, dia juga mengabaikan kondisi kapasitas penonton. Ia mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual hingga 42 ribu.

Juga, Security Officer Suko Sutrisno. Dia menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

Dia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Turut itu ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id