Perkara Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Secara Terpisah Hari Ini
FOTO INSTAGRAM.COM/@BAIMWONG - Pasangan selebriti sekaligus YouTuber, Baim Wong dan Paula Verhoeven.--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Terjerat perkara prank KDRT yang diduga melakukan pelecehan terhadap institusi Polir, Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa pada Jumat 7 Oktober 2022 hari ini.
Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, bahwa surat pemanggilan untuk Baim dan Paula sudah dikirimkan.
"Jadwal pemanggilan dari saudara kita BW dan P, Jumat tanggal 7 untuk jam dan jadwal sudah kita layangkan ke beliau," ujar AKP Nurma Dewi, di Jakarta, dikutip dari fin.co.id, pada Jumat 7 Oktober 2022.
Dijelaskan bahwa Baim Wong dan Paula akan menjalani pemeriksaan secara terpisah, seperti Baim Wong diperiksa pada pukul 14.00 WIB, sedangan istrinya Paula diperiksa pada 16.00 WIB.
BACA JUGA:6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Peran Masing-masing Mereka
Dikatakan oleh Nurma, bahwa hingga kini sudah ada dua pengaduan yang ditujukan kepada Baim Wong.
"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama, sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat," katanya.
Untuk saat ini memang barang bukti dan juga saksi telah dilakukan pemeriksaan. "Untuk barbuk (barang bukti), kita sudah kumpulkan. Untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa," jelasnya.
Dari kasus yang menimpa Baim Wong ini, Nurma menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial.
BACA JUGA:Sinyal AHY Jadi Cawapres, Anies Baswedan Dijadwalkan Sowan ke Partai Demokrat
"Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana," bebernya.
Pasangan yang sudah dikaruniai dua orang anak itu dipersangkakan telah melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara, dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id