Separuh Desa di Mesuji Belum Laporkan Aset, Dampaknya...
ILUSTRASI/FOTO NET--
MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 105 desa di Mesuji, lebih dari separuh belum melaporkan aset yang dimiliki.
Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mesuji telah memberikan batas waktu pelaporan aset desa hingga awal Oktober 2022.
Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa Erliana Sari Pohan mengatakan, baru 52 desa yang melaporkan asetnya.
BACA JUGA: Kendaraan Pengecor BBM di Tulang Bawang Barat Punya Antrean Khusus
"Kepada 105 desa di Kabupaten Mesuji, untuk segera melaporkan aset desanya. Namun hingga kini baru 52 desa yang telah melaporkan aset desanya," kata Erliana Sari Pohan, Sabtu 8 Oktober 2022.
Erliana Sari menyebutkan, pelaporan aset desa ini sebenarnya sudah diminta oleh pihak kementerian.
Belum seluruh desa yang melaporkan aset akan berdampak pada pencairan penghasilan tetap (Siltap).
BACA JUGA: Wow! Kendaraan Bebas Ngecor BBM di Tulang Bawang Barat
"Sedangkan yang sudah mengumpulkan pemberkasan, bisa kita cairkan siltap-nya dengan verifikasi dan diajukan ke keuangan," urainya.
Dilanjutkan, ada dua termin pencairan penghasilan tetap. "Pencairan dua kali setahun. Nah ini nanti dipending untuk enam bulan siltapnya," tegasnya.
Penundaan dimaksudkan agar para perangkat desa bisa segera melaporkan aset desanya tepat waktu.
BACA JUGA: Sedih! Nenek di Lampung Barat Temukan Suami Tewas di Jurang
Lebih lanjut Erliana mengungkapkan, pelaporan aset desa itu dimulai pada 2015 sampai 2021.
"Memang banyak kendala yang terjadi. Karena inventaris data itu dimulai sejak APBDes turun," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: