Alhamdulillah, Pemkab Lampung Timur Segera Bayarkan Siltap Triwulan 3 untuk Perangkat Desa

Alhamdulillah, Pemkab Lampung Timur Segera Bayarkan Siltap Triwulan 3 untuk Perangkat Desa

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf. (Foto radarlampung.co.id/Dwi Prihantono)--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Para perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur kembali dapat bernapas lega.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur segera membayarkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa triwulan 3. Yakni periode Juli, Agustus, dan September tahun 2022.

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, siltap triwulan 2 periode April, Mei dan Juni 2022 telah dibayarkan sejak Selasa 20 September 2022.

Sedangkan untuk triwulan 3, rencananya dibayarkan setelah evaluasi RAPBD Perubahan 2022 gubernur Lampung selesai.

 BACA JUGA:Gandeng Kemendikbudristek, BNPT Beri Beasiswa untuk Anak Muda Papua

Kini, RAPBDP 2022 telah dievaluasi gubernur Lampung.

Karenanya, Pemkab Lampung Timur berencana memproses panyaluran siltap triwulan 3 mulai Senin 10 Oktober 2022.  

Menurutnya, anggaran untuk siltap triwulan 3 sebesar Rp 23 miliar.

"Sesuai perintah bupati, penyaluran siltap triwulan harus gerak cepat setelah RAPBDP dievaluasi gubernur," jelas M. Jusuf, Minggu 9 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tenaga Honor RSUD Pringsewu Mengeluhkan Datanya Tak Terakomodasi, Anggota Dewan Bakal Surati Kemenpan RB

Proses penyaluran siltap triwulan 3 diawali dengan tahap pengusulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah.

"Pagi diusulkan, sore akan dilangsung ditransfer ke rekening 264 desa," imbuh M. Jusuf.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampung Timur membayarkan siltap triwulan 2 mulai Selasa 20 September 2022.

Rencana, pembayaran siltap merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Anggaran (Banang) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: