Ada 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Terdaftar Pada Database BKN, Tapi...
Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:Sah, Ada 11.449 Honorer di Pemprov Lampung
Ketujuh, bagi tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang belum memiliki akun pendataan tenaga non ASN, diberikan kesempatan dengan melaporkan secara tertulis melalui pengelola kepegawaian perangkat daerah masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKD Kota Bandar Lampung.
Delapan, sanggahan maupun aduan masyarakat dengan identitas jelas disertai bukti sah yang dapat dipertanggung jawabkan, dapat disampaikan kepada BKN pada laman https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi dan kepada BKD Kota Bandar Lampung melalui laman [email protected].
Terakhir, Herliwaty menyampaikan, hasil final pendataan tenaga non ASN akan kembali diumumkan pada akhir bulan Oktober 2022 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KemenPAN-RB dan BKN.
Diketahui sebelumnya, dari surat edaran Menpan-RB Nomor B/ 1511/ M.SM.01.00/ 2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.
BACA JUGA:RUSAK LAGI!
Dalam surat tersebut, pendataan dilakukan kepada pegawai Berstatus Tenaga Honorer Kategori Il (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Bahkan, Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Serta berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: