Hari Ini Kejari Jaksel Limpahkan Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan
Ferdy Sambo usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung-okezone.com-okezone.com--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengirimkan berkas surat pelimpahan terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berkas dakwaan Ferdy Sambo itu akan dikirimkan Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Oktober 2022 hari ini.
Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa berkas perkara dakwaan Ferdy Sambo itu akan dikirimkan siang ini. "Tunggu siang ini (pelimpahan)," ujarnya dikutip dari Antaranews, Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Kajari, pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo itu sesuai dengan tempat kejadian perkara. Atau locus delictinya. Yang dimana berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Ya untuk pelimpahan di PN Jaksel," jelasnya.
BACA JUGA:4 Fakta Baru Kasus Mahasiswa UGM Lompat dari Lantai 11 di Sleman
Selain Ferdy Sambo, pelimpahan juga akan dilakukan kepada para tersangka lainnya. Juga pihak Kejari Jaksel pun telah menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa lainnya.
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menjelaskan, PN Jaksel sudah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang pertama Ferdy Sambo Cs.
Untuk penunjukan Majelis Hakim sendiri akan segera dilakukan usai pihak pengadilan menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," jelas Haruno.
BACA JUGA:Rumah Tangga Kian di Ujung Tanduk, Wendy Walters dan Reza Arap Dalam Proses Cerai
Berkas Ferdy Sambo Segera Dilimpahkan
Kejagung RI memastikan berkas dakwaan Ferdy Sambo Cs kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan, bahwa berkas perkara tersangka itu segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com