Oknum Guru Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Ancaman Terhadap Korban Sungguh Di Luar Dugaan

Oknum Guru Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Ancaman Terhadap Korban Sungguh Di Luar Dugaan

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru PNS Diringkus Polres Way Kanan

Pelaku yang merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: