Mantan Tenaga Kontrak DLH yang Dipecat Resmi Daftarkan Gugatan ke PTUN

Mantan Tenaga Kontrak DLH yang Dipecat Resmi Daftarkan Gugatan ke PTUN

Enam eks pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), didampingi kuasa hukum Ahmad Handoko, Selasa 11 Oktober 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang dipecat resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Selasa 11 Oktober 2022. 

Mereka datang didampingi tim kuasa hukum Tommy Samantha dan Ahmad Handoko sekitar pukul 10.00 WIB.

Ahmad Handoko setelah mendaftarkan gugatan ke PTUN mengatakan, gugatan tersebut bentuk perlawanan hukum yang ditempuh kliennya.

"Sebagaimana yang telah disampaikan pada minggu kemarin kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut, dan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ini," kata Handoko di depan gedung PTUN Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kodim 0424 Bersama Pemkab Tanggamus Gelar Kegiatan TMMD Ke-115

"Hari ini juga kami bawa juga prinsipal kami dari (tenaga kontrak) Dinas Lingkungan Hidup yang dipecat, bersama-sama dengan kami dan membulatkan tekad untuk melawan atas pemberhentian ini," sambungnya.

Menurut Handoko, pemecatan itu dengan alasan demo dan membuat malu Pemkot Bandar Lampung adalah hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Di mana kata Ahmad Handoko, demonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum sudah dijamin dalam Undang-undang. 

"Mereka saat mengadu ke DPRD Kota Bandarlampung menurut keterangan dari kepala dinas diberhentikan karena membuat malu, atau mencoreng wajah pemerintah kota dengan mengajukan demo. (Alasan) itu di luar aturan, dan tidak berdasarkan hukum," sambungnya.

BACA JUGA:Soal Penemuan Mayat Bayi, LPA Pringsewu Beri Respons Ini

Kemudian, mereka dipecat juga sebelum kontrak berakhir. "Harusnya Desember kontrak mereka berakhir," beber Handoko. 

Ditanya bunyi petitum gugatan, Ahmad Handoko menjelaskan bila pihaknya ingin mengembalikan kondisi semula, yakni para tenaga kontrak itu bisa kembali bekerja.

"Kami ingin SK pemberhentian itu dicabut, sehingga mereka tetap bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga kontraknya berakhir," tandasnya. 

Dipecat, Herman Sampai Jual TV untuk Bertahan Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: