Besok, Sidang Perdana Kasus Polisi Tembak Polisi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih

Besok, Sidang Perdana Kasus Polisi Tembak Polisi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan. --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdana perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah dijadwalkan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, sidang perdana dengan terdakwa atas nama Rudy Suryanto akan digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

"Agenda sidang perdana terdakwa atas nama Rudy Suryanto akan digelar pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU," kata Topo Dasawulan kepada radarlampung.co.id, Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pemkab Lampura Kembali Bagikan Sembako Guna Jaga Daya Beli Masyarakat

Diberitakan, Tim JPU Kejari Lampung Tengah melimpahkan perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. 

"Pelimpahan perkara berlangsung pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di PN Gunung Sugih," kata Topo DasawulanRabu 5 Oktober 2022.

Pelimpahan perkara dengan terdakwa Rudy Suryanto dengan nomor Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor APB-5294/L.8.15/Eku.2/10/2022 tanggal 3 Oktober.

Topo Dasawulan mengatakan bahwa Rudy Suryanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana.

BACA JUGA:Lagi, Kejari Lampura Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi BUMADES 2019-2021

"Bahwa selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Rudi Suryanto bin Suyani akan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar Topo Dasawulan. 

Diketahui, Kejari Lampung Tengah telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara polisi tembak polisi dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah, sekira pukul 11.00, Selasa 27 September 2022.

Topo Dasawulan mengatakan bahwa mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudy Suryanto, sudah berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Selanjutnya, Rudy Suryanto akan ditahan selama 20 hari ke depan, oleh tim JPU Kejari Lampung Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: