Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi
Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu (12/10). Terdakwa Rudi Suryanto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.--
RADARLAMPUNG.CO.ID. - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu 12 Oktober 2022.
Terdakwa Rudi Suryanto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Kasiintel Kejari Lamteng Topo Dasawulan menyatakan hari ini telah digelar sidang perdana dengan terdakwa Rudi Suryanto.
"Terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya dengan agenda saksi-saksi," katanya.
BACA JUGA:Cegah PMK, Lamtim Lanjutkan Program Vaksinasi Ternak
Topo mengatakan, JPU akan menghadirkan 20 saksi. "Kalau dalam berkas perkara ada 20 saksi," ungkapnya.
Ahmad Handoko selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Rudi Suryanto menyatakan pihaknya sudah mendengar uraian dakwaan.
"Klien kami didakwa dua pasal. Yakni Pasal 338 dan Pasal 340. Atas dakwaan itu, kami tak melakukan eksepsi. Kami minta segera dibuktikan dalam persidangan. Ini agar proses hukum bisa segera selesai. Nanti kita lihat apa benar pembunuhan berencana atau tidak," ujarnya.
Dalam persidangan, kata Handoko, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Ambil dari Pos Anggaran BTT, Ganggu Program Penjaringan Sosial?
"Kita akan hadirkan saksi meringankan. Kita akan hadirkan dua orang," ungkapnya.
Diketahui Rudi Suryanto yang dulu berpangkat Aipda telah dipecat dari institusi Polri.
Mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan ini telah membunuh rekannya Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: