Bawa Sabu di Pinggir Jalintim, Pria Ini Diamankan Polisi

Bawa Sabu di Pinggir Jalintim, Pria Ini Diamankan Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pemuda yang memiliki sabu. Foto Polres Tulang Bawang--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Margo.

Dia adalah Rio Saputra (20), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. 

Aparat kepolisian mendapat informasi sedang ada transaksi narkotika di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya, Rabu 12 Oktober 2022.

Sekitar pukul 20.00 WIB petugas tiba dilokasi. Ternyata benar. Disana ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. 

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 13 Oktober 2022.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna ungu.

Pemuda tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: