Nyabu, Oknum PNS dan Kedua Rekannya Diamankan Polisi

Nyabu, Oknum PNS dan Kedua Rekannya Diamankan Polisi

Oknum PNS yang diduga nyabu. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Res Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tiga pelaku salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH (42), warga Waydadi Sukarame, dan dua pelaku yakni berinisial MCA (47), Swasta, warga Kota Baru Tanjung Karang Timur, MU (57), Buruh, warga Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika di tangkap polisi saat tengah asyik nyabu di rumah MCA di Jalan May Jen Sutioso Kota Baru Tanjung Karang Timur pada hari Kamis 10 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung membenarkan telah mengamankan 3 orang yang di duga menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

BACA JUGA:Sedang Panen Padi, 2 Petani Mendadak Tersambar Petir

Dari hasil penggeladahan di dalam rumah (MCA) tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 buah paket kecil sabu- sabu, 3 buah HP Android, 1 buah HP kecil, 1 perangkat alat hisap, 2 buah dompet warna hitam, 2 sepeda motor milik tersangka dan 2 buah Tas.

Selanjutnya ke 3 tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.

"Ya, berawal dari Informasi masyarakat bahwa di duga ada penyalahgunaan Narkotika di lokasi penangkapan. Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," kata Gigih.

BACA JUGA:Pendapatan Daerah Lampung Diproyeksi Naik Rp 630 Miliar

Kemudian sesampainya di lokasi Tim Opsnal mengamati 3 orang laki - laki dengan ciri - ciri yang mencurigakan, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menangkap para pelaku.

"3 pelaku sudah digelandang ke Mapolresta berikut Branb bukti, guna proses lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th kurungan penjara, paling lama 20 th. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: