IMPM Bekali Mahasiswa Dengan Wawasan Hukum Pelayaran
Ketua Mahkamah Pelayaran, Hary Kriswanto,S.H,DESS bersama Rektor IMPM Lampung,Kurniawati Oktarina,S.Si.MT dan peserta Kuliah Umum "Hukum Pelayaran". Foto IMPM--
BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung telah mengadakan kegiatan Kuliah Umum 'Hukum Pelayaran' yang berlangsung pada hari ini Jumat, 14 Oktober 2022 di Hall Institut Maritim Prasetiya Mandiri.
Kegiatan kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa Angkatan 2022 sebanyak 97 mahasiswa.
Ketua Mahkamah Pelayaran, Hary Kriswanto,S.H.,DESS merupakan Pemateri dalam Kuliah Umum"Hukum Pelayaran' Rektor IMPM, Kurniawati Oktarina, S.Si.MT menyampaikan kegiatan kuliah umum Hukum Pelayaran ini merupakan salah satu implementasi kurikulum IMPM yang berlatar belakang Maritim di masing-masing prodi yaitu salah satunya Mata Kuliah Kebijakan Maritim.
Oleh sebab itu, Okta berharap agar mahasiswa isi materi Kuliah Umum"Hukum Pelayaran karena ini bersinergi dengan memahami backgroud keilmuan yang mereka tempuh khususnya untuk memahami mata kuliah Kebijakan Maritim.
"Pada Akhirnya, Kami berharap nantinya mahasiswa akan lebih paham terhadap kemaritiman indonesia," jelas perempuan berjilbab kepada radarlampung.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Pemateri sekaligus Ketua Mahkamah Pelayaran, Hary Kriswanto,S.H.,DESS menyampaikan Hukum Pelayaran atau dikenal dengan Hukum Maritim merupakan hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana/moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun yang diatur dalam hukum publik .
Namun bukan berarti tidak ada kaitan sama sekali antara hukum maritim dengan hukum laut dalam arti the Law of the Sea.
Sebab, beberapa pasal dari the Law of the Sea seperti pasal 91, 92 dan pasal 94 berkaitan dengan hukum yang mengenai kebangsaan kapal, pendaftaran kapal dan kewajiban negara bendera untuk mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara tersebut, adalah termasuk dalam hukum maritim.
Oleh sebab itu, Hary pun mengapresiasi IMPM menyelenggarakan kegiatan kuliah umum ini. "Kampus IMPM merupakan satu-satunya institut maritim yang ada di Lampung, yang memberikan bekal awal kepada anak didik untuk merintis dunia kemaritiman indonesia. Sehingga kampus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan keunikan dibidang maritim," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: