Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Cs Digelar Pagi Ini
Ferdy Sambo usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung-okezone.com-okezone.com--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lainnya.
Sidang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, Senin 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang perdana, sejak peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Sidang Ferdy Sambo nantinya akan digelar di ruang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, di PN Jaksel.
BACA JUGA:Lestarikan Ayam Ketawa Sebagai Ayam Asli Indonesia, P3AKSI Lampung Gelar Kaknas Lampung Cup V
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Fin, Senin pagi 17 Oktober 2022.
Diketahui sidang perdana ini nantinya juga akan dilakukan kepada terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan juga Kuat Maruf.
Nantinya sidang ini akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id