Putri Candrawathi Didakwa Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel. (PMJ News)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi disebut mengetahui rencana terkait pembunuhan tersebut.
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ungkap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” sambungnya.
BACA JUGA:Pemkot Metro Rencanakan Ubah Pasar Tradisional Jadi Pasar Modern
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pun dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagaimana melansir PNJNews.
“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” ungkap JPU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: