PTPN VII-SPPN VII Tanda Tangan Addendum PKB 2022-2023

PTPN VII-SPPN VII Tanda Tangan Addendum PKB 2022-2023

Penandatanganan addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN VII periode 2022-2023, di Bandung, Selasa 18 Oktober 2022. FOTO HUMAS PTPN VII --

JAWA BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menandatangani addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN VII periode 2022-2023, di Bandung, Selasa 18 Oktober 2022. 

Sebelum penandatangan, tim perundingan SPPN VII dan PTPN VII telah mengadakan pembahasan draft materi addendum PKB.

Dalam pembahasan disepakati menerapkan dan menyesuaikan sistem golongan serta kepangkatan menjadi sistem grading. 

Penerapan sistem grading ini diberlakukan Oktober 2022. Meliputi pemberlakuan struktur upah untuk penerapan gaji, tunjangan jabatan, santunan sosial, lembur, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Badan Jembatan Way Laay Jebol, Jalinbar Pesisir Barat-Bengkulu Terancam

Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy memberikan apresiasi kepada SPPN VII yang berkomitmen menjalankan slogan Perusahaan Sehat, Karyawan Sejahtera. 

”Ini jangan hanya dijadikan slogan. Tetapi harus dibuktikan dengan hasil kinerja yang diberikan kepada perusahaan,” tegas Ryanto Wisnuardhy

Menurut Ryanto Wisnuardhy, seperti yang ada di dalam PKB, manajemen juga mendukung penggajian dengan sistem grading. 

"Dengan sistem ini, lebih menguntungkan bagi pekerja yang memang memberikan kinerja terbaik kepada perusahaan," sebut Ryanto Wisnuardhy.

BACA JUGA: Gagal Mangsa Kambing di Sedayu, Harimau Pindah Sukaraja

Perusahaan sehat tidak hanya secara akutansi. Namun dari sisi ekspor juga harus sehat. Jika hanya secara akutansi, belum bisa dikatakan sehat.

Karena itu Ryanto Wisnuardhy berharap SPPN terus mengawal kinerja karyawan. 

Di mana, karyawan wajib memberikan kontribusi maksimal agar seluruh target produktivitas PTPN VII dapat tercapai.

Sementara Ketua Umum SPPN VII Muhammas Baasith mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi pedoman bagi para pihak yang telah menyepakati dalam menjalankan keseharian. Khususnya terkait dengan serikat pekerja atau SDM pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: