Semoga Prioritas Pembangunan Dalam RAPBD Pringsewu 2023 Bisa Dijalankan!

Semoga Prioritas Pembangunan Dalam RAPBD Pringsewu 2023 Bisa Dijalankan!

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pringsewu diminta membahas RAPBD tepat waktu. Kemudian memprioritaskan pembangunan yang tergambar dari pengajuan eksekutif pada RAPBD 2023.

"Saya rasa lima prioritas pembangunan yang diajukan Pj. bupati dalam RAPBD 2023 sudah mencerminkan yang dibutuhkan masyarakat," kata akademisi dari Pringsewu Drs. Wanawir, M.M. 

Wanawir yang juga Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP) itu mengungkapkan, masyarakat sangat berharap lima prioritas pembangunan dapat terwujud.

Hal ini sesuai kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam RKP nasional dan RKPD Provinsi Lampung. 

BACA JUGA: Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Warga Palembang Diamankan di Lampung Timur

Kemudian visi, misi dan sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPMD 2005-2025 dan RPD Kabupaten Pringsewu.

"Meski kami menyadari masa jabatan Pj. bupati terbatas, kalaupun tidak semuanya terwujud, namun minimal dapat menjadi pondasi guna pembangunan berkelanjutan oleh pemimpin selanjutnya," tegas Wanawir. 

Wanawir mencontohkan, untuk wajah kota. Menurut dia hal ini juga harus menjadi perhatian. 

Apalagi di bidang pendidikan. Kepada kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, hendaknya juga dapat menguatkan visi mewujudkan Pringsewu sebagai kota pendidikan.

BACA JUGA: Korupsi Dana Kampung Rp 365 Juta, Kepala Kampung di Lampung Tengah Dibui

Sementara, pada pemandangan umum fraksi -fraksi diwakili oleh Fraksi Golkar Anton Subagiyo, berpesan kepada Pj. bupati bahwa semua pemandangan umum yang dibacakan dan tidak dibacakan mendapat jawaban.

Fraksi Golkar mengingatkan kembali bahwa dalam kesepakatan KUA dan PPAS dan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 masih menggunakan pagu indikatif tahun 2022.

Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan Presiden tahun 2023 terkait rincian dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun non fisik belum diterima oleh pemerintah daerah.

”Oleh karena itu, kami meminta tim Banggar hanya melakukan pembahasan dengan TAPD terkait potensi pendapatan asli daerah terutama pajak dan retribusi. Sambil menunggu Perpres diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” Anton Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: