Diduga Anggota Geng Motor, Tiga Remaja Diringkus Polisi

Diduga Anggota Geng Motor, Tiga Remaja Diringkus Polisi

Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa--

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung ringkus tiga anggota geng motor yang rusak warung nasi uduk di Jalan Samratulangi, Kedaton, Bandar Lampung diamankan di kediaman masing masing di Samratulangi dan Kedaton pada Rabu Malam, 19 Oktober 2022 diduga berasal dari dua Komplotan Geng 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung,Kompol Dennis Arya Putra,menjelaskan tiga orang remaja yakni EF (18), JA (17). RR (16).

Mereka diringkus dikediaman masing-masing di Wilayah Bandar Lampung pada Rabu malam, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, dimana dua dari tiga orang tersebut merupakan ketua kelompok dua geng kelompok.

"Berdasarkan penyelidikan,ternyata dua dari tiga orang remaja termasuk ketua kelompok dari dua geng berbeda Enjoy Mahkota dan Pramuka Kips," kata Dennis diruang kerjanya pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Dennis juga menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terutama peran dari masing masing tiga orang pelaku tersebut dalam pengerusakan warung nasi uduk.

Ketika pelaku digiring ke ruang Mapolresta Bandar Lampung dengan tangan di borgol tanpa perlawanan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga remaja mengakui melakukan pengerusakan warung nasi uduk," jelas Dennis.

Atas kejadian tersebut,lanjut Dennis, Tiga remaja ini akan dikenakan pasal 170 KUHP. "Sekelompok orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama - sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Dennis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: