Buntut Aduan dari Siswanya, Kepala Sekolah dan Guru Global Madani Diperiksa Polisi

Buntut Aduan dari Siswanya, Kepala Sekolah dan Guru Global Madani Diperiksa Polisi

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemanggilan Kepala Sekolah SMA Global Madani dan Guru SMA Global Madani.

Dari data yang dihimpun radarlampung.co.id, Kamis 20 Oktober 2022, Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemanggilan beberapa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada anak yakni diduga dilakukan oleh EK, seorang guru Sejarah SMA Global Madani diduga melakukan kekerasan pada siswa kelas 12 SMA Global Madani.

Selain EK, Satreskrim juga melakukan beberapa pemanggilan saksi lainnya salah satunya Kepala Sekolah SMA Global Madani Bandar Lampung, Rofi' Darojat, Lc., M.H.. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penjadwalan pemanggilan terlapor guru sejarah SMA Global Madani (EK) dan Kepala Sekolah SMA Global Madani (Rofi' Darojat, Lc., M.H). "Hari ini kita lakukan Pemanggilan untuk dimintai keterangan," katanya saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis,20 Oktober 2022.

Ditanya tentang hasil dari pemeriksaan terlapor oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, Ia belum bisa memberikan kesimpulan, karena masih dalam penyelidikan. "Belum bisa disampaikan," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah mungkin kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada anak bakal ditempuh melalui Jalur Keadilan Restorative (Restorative justice), Dennis belum mau mengomentari hal tersebut.

"Kami,belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut karena masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

Saat ditanyai terkait materi yang disampaikan karena masih tahap penyelidikan. "Untuk Perkembangan selanjutnya akan disampaikan, Biarkan kami berfokus pada kerjaan kami.Mohon doanya," pungkas Kompol Dennis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: