Tanggamus Gelar Apel Siaga, Bagi Tujuh Bidang Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Tanggamus Gelar Apel Siaga, Bagi Tujuh Bidang Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Bupati Tanggamus Dewi Handajani memeriksa pasukan dan peralatan pada apel kesiapsiagaan bencana. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.IDBupati Dewi Handajani memimpin apel kesiapsiagaan bencana Kabupaten Tanggamus tahun 2022 di lapangan komplek perkantoran pemkab, Selasa 25 Oktober 2022. 

Turut hadir Wakil AM. Syafi'i, Forkopimda, Sekretaris Kabupaten Hamid Heriansyah Lubis, staf ahli bupati, asisten dan kepala perangkat daerah serta pejabat lainnya. 

Dalam sambutannya bupati menyampaikan proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga factor. Yaitu kondisi sumber daya, kualitas lingkungan dan kependudukan. 

Jika dikaitkan dengan penanggulangan bencana, pembangunan berkelanjutan memiliki hubungan yang erat.

BACA JUGA: Wanita Asal Balam Disebut Penerobos Istana, Ternyata...

Pengurangan risiko bencana (PRB) adalah rangkaian upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menganalisis resiko-resiko dampak bencana terhadap kehidupan dan penghidupan manusia.    

Sejak tahun 2009, Badan PBB UNDRR (United Nations for Disaster Risk Reduction) telah menetapkan tanggal 13 Oktober sebagai hari peringatan PRB Internasional (International Day for Disaster Risk Reduction).

Hari peringatan PRB ini menjadi pengingat bersama atas kemajuan, keberhasilan dan capaian-capaian dalam mempertahankan ketangguhan dari dampak bencana. 

Di Indonesia, peringatan PRB telah menjadi agenda nasional yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2013. Peringatan bulan pengurangan risiko bencana tahun 2022 ini merupakan sarana untuk memperkuat pemahaman pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat terhadap aktivitas PRB sebagai investasi untuk ketangguhan.    

BACA JUGA: Banjir Bandang Terjang Dua Kecamatan di Tanggamus

Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama, jadi bukan mutlak tanggung jawab pemerintah. Pada hakekatnya penanggulangan bencana dilakukan secara berjenjang, dari level paling bawah yaitu RT sampai level paling tinggi yaitu nasional.     

Suatu peristiwa disebut bencana apabila diluar kemampuan masyarakat. Ini mengisyaratkan bahwa apabila masyarakat di desa/pekon masih mampu untuk menyelesaikan, maka disebut sebagai bencana level desa/pekon. Karena pekon juga punya sumber daya untuk penanggulangan bencana.

Ini perlu menjadi perhatian, terutama untuk para camat, jadi jangan ada suatu peristiwa bencana tapi langsung minta penanganan dari kabupaten. Coba ditangani terlebih dahulu, sepanjang masih pada bencana level pekon.     

Berdasar data BPBD Tanggamus, dari tahun 2002-2022, ancaman bencana hidrometeorologi terus meningkat dan mendominasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: