Monitoring ke Sejumlah Apotek, Dinas Kesehatan Kota Metro Minta Tidak Jual Obat Sirup

Monitoring ke Sejumlah Apotek, Dinas Kesehatan Kota Metro Minta Tidak Jual Obat Sirup

Dinas Kesehatan Kota Metro monitoring ke sejumlah apotek untuk meminta menarik obat sirop anak yang dilarang. (foto dok. radarlampung.co.id)--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan Kota Metro, Provinsi Lampung, meminta apotek di Bumi Sai Wawai untuk menarik 5 jenis obat sirup anak.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Metro monitoring ke sejumlah apotek.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro drg. Erla Andrianti mengatakan, pihaknya juga memberikan surat ke pemilik apotek terkait obat apa saja yang diperbolehkan untuk dijual kepada konsumen.

“Jadi selain kita meminta untuk menarik obat yang dilarang, kita juga berikan surat dari kementerian kesehatan. Surat tersebut mengenai beberapa obat yang dinyatakan aman. Kita lakukan monitoring ini selama dua hari," ujarnya, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Selebgram Clara Shinta Buka Suara Usai Dituding Jadi Pelakor

Saat ini sudah banyak obat sirup yang dinyatakan aman. 

Hanya ada 5 merek obat yang dilarang.

Yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Drops (obat demam).

"Kalau ada obat yang belum masuk dalam daftar aman, tetap tidak boleh,” kata Erla.

BACA JUGA:Maritza Khansa, Wakil Lampung di Ajang Pemilihan Puteri Remaja Indonesia 2022 Minta Dukungan DPD KNPI Lampung

Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada laporan masuk mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pihaknya berharap tidak ada kasus tersebut di Kota Metro.

“Mudah-mudahan jangan sampai ada ya. Sebagai antisipasi, kita sudah membuat woro-woro kepada masyarakat untuk tidak memberikan obat sirup kepada anak," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Metro akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pemberian obat anak jenis cair dan sirup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: