Polres Mesuji Amankan 8 Orang Pengedar Uang Palsu dengan Barang Bukti Rp 1,3 Miliar

Polres Mesuji Amankan 8 Orang Pengedar Uang Palsu dengan Barang Bukti Rp 1,3 Miliar

olres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram.

Ada sekitar 8 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 13.254 kertas lembaran uang palsu pecahan seratus ribu atau sekitar Rp 1,3 Miliar.

Adapun 8 orang tersangka tersebut, yakni Sa dan Si yang merupakan warga Mesuji, Ra dan Su warga Serang Banten, Ja warga Karawang Jawa Barat, Pa warga Bandung Provinsi Jawa Barat, Ta dan Ti yang keduanya warga Semarang Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengapresiasi atas penangkapan pelaku pengedar uang palsu. Sebab, penangkapan 8 orang tersangka dengan barang bukti sejumlah 13.254 kertas lembaran uang palsu pecahan seratus ribu itu merupakan hasil kerja keras dari polres mesuji.

BACA JUGA:Antarkan UMKM Naik Kelas, BRI Perkuat Ekosistem Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Sementara, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, pada awal bulan Oktober, bahwa ada uang palsu yang diedarkan di wilayah Mesuji.

"Saat menerima laporan itu, kami langsung melakukan langkah-langkah dan mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu yang ada di Mesuji," ungkap Yuli, Kamis 27 Oktober 2022.

Hasil penyelidikan aparat, sambung Yuli, uang palsu tersebut berasal dari Provinsi Banten, Sehingga Tekab 308 berangkat untuk melakukan penyelidikan di daerah Banten hingga ke semarang.

"Hasilnya, kami menangkap 8 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu," katanya.

BACA JUGA:Strategi Pendistribusian BBM Bersubsidi Ala Gubernur Arinal agar Tepat Sasaran

Sementara, Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki menambahkan kronologis awal dari penangkapan tersebut, bermula dari adanya laporan polisi dari pemilik salah satu BRI link yang ada di Mesuji.

Dimana, salah satu tersangka berinisial Sa menyetorkan (transfer) uang yang diduga palsu senilai Rp 5 juta kepada pemilik BRI link tersebut.

"Transfer tersebut ditujukan untuk ditransfer ke rekening pelaku. Setelah uang ditransfer oleh pemilik BRI link ke nomor rekening pelaku. Pemilik BRI link lalu melakukan setor tunai ke Bank. Tapi pada saat menyetorkan uangnya ke BANK, ternyuata tidak dapat diterima oleh Mesin ATM," katanya.

Mengetahui hal tersebut, sambung Fajrian, pemilik BRI Link menanyakan kepada petugas bank dan dinyatakan uang tersebut adalah palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: