Komit Tidak Akan Lakukan Tilang Manual, Polres Metro Tarik Blangko Surat Tilang
Kasatlantas Polres Metro Kasat Lantas AKP Rezki Parsinovandi. (foto dokumen radarlampung.co.id) --
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Blangko atau surat tilang manual pada personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro segera ditarik.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasatlantas AKP Rezki Parsinovandi menuturkan, penarikan blanko tilang manual tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri.
BACA JUGA:Terlihat Tak Ada Progres, Polda Lampung Pastikan Dia Kasus Ini Berjalan
“Untuk menindaklanjuti itu, kita melakukan penarikan blangko tilang yang ada pada personel Satlantas Polres Metro. Nanti akan didata ke bagian tilang dan dilaporkan ke Ditlantas Polda Lampung," ujarnya.
Meskipun di Kota Metro belum terdapat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, personel Satlantas tidak diperbolehkan untuk menilang pengendara di wilayah hukum Polres Metro.
"Jadi meski belum ada tilang elektronik, kita tetap menegur pengendara yang melanggar lalu lintas. Seperti memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan. Tentunya kita berharap, meski tidak ada tilang manual, masyarakat harus tetap disiplin dalam berlalulintas," ungkapnya.
Ia menambahkan, Polres Metro berkomitmen tidak akan memberikan tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
BACA JUGA:SLC Lampung Target 15 Medali Emas di Kejuaraan Renang Open Terbuka se-Sumatera 2022
Sehingga ia mengimbau, pengendara di wilayah hukum Polres Metro untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kita mengimbau kepada warga masyarakat Kota Metro, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya supaya mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: