Waspada! Begini Kronologis dan Modus Pelaku dalam Mengedarkan Uang Palsu di Mesuji

Waspada! Begini Kronologis dan Modus Pelaku dalam Mengedarkan Uang Palsu di Mesuji

olres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pemalsuan uang di Kabupaten Mesuji terancam mendapatkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. Dalam mengedarkan Uang Palsu (Upal), Para pelaku melakukan modus pura-pura transfer ke rekeningnya melalui BRI Link. 

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose Pengungkapan Kejahatan Uang Palsu di Mapolres Mesuji.

"Para pelaku melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 36 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Adapun ancaman pidananya, untuk yang pertama memalsukan uang itu ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian bagi yang mengedarkan uang palsu hukum penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ungkap Pandra, Kamis 27 Oktober 2022. 

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki menjelaskan, Kronologis Kejadian, terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022, Pelaku SW mendatangi Agen BRI Link di simpang pematang Mesuji. Pelaku meminta kepada Korban untuk mentransfer Uang ke Rekeningnya sebesar Rp.5.000.000.

BACA JUGA:Bank Indonesia Peringati Adanya Peredaran Uang Palsu, Begini Ciri-cirinya

Lalu, setelah Korban melakukan Transfer ke Rekening Pelaku, lantas Pelaku menyerahkan Uang Tunai yang menyerupai Uang Pecahan Rp 100.000 tersebut kepada Korban. 

Sekitar Pukul 20.00 Wib, Korban membawa Uang tersebut ke ATM Bank BRI Simpang Pematang untuk Setor Tunai. Dan pada saat Uang tersebut di masukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 Lembar Uang Pecahan 100.000 tersebut tidak dapat di Setor Tunai dan diambilnya kembali.

Korbanpun curiga bahwa Uang tersebut adalah Uang Palsu. Selanjutnya Korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

Setelah mendapatkan Laporan dan melakukan Penyelidikan, Senin 17 Oktober 2022 Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipidter dan Tekab 308 Polres Mesuji, melakukan Penangkapan terhadap SW di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

BACA JUGA:Polres Mesuji Amankan 8 Orang Pengedar Uang Palsu dengan Brang Bukti Rp 1,3 Miliar

Atas pengakuan Pelaku, bahwa dirinya mendapatkan Uang Palsu tersebut dari SS dengan cara membeli, Kemudian sekira Pukul 02.30 Wib, Tersangka SS berhasil di tangkap di Rumahnya yang berada di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya, Atas pengakuan dari SS, pada 19 Oktober 2022, Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Orang yang turut serta membantu memberikan jalan untuk mendapatkan Uang Palsu, yaitu RT dan SM, yang Keduanya adalah Warga Serang, Provinsi Banten. Lalu melakukan Penangkapan kembali terhadap PW dan IN Alias YY di Bandung, Kabupaten Jawa Barat pada Hari Sabtu Tanggal 22 Oktober.

Kemudian, Pelaku PW mengaku bahwasannya Uang Palsu tersebut di dapat dari tersangka TH Alias HN dam T yang berada di Semarang, Jawa Tengah. 

Atas Informasi tersebut, kemudian Team melakukan Pengejaran, dan pada Hari Minggu Tanggal 23 Oktober Pelaku berhasil di Tangkap di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: