Pertamina Apresiasi Pemprov Lampung Bentuk Satgas Awasi Penyaluran BBM Berubsidi

Pertamina Apresiasi Pemprov Lampung Bentuk Satgas Awasi Penyaluran BBM Berubsidi

Ilustrasi pengisian bahan bakar di Pertamina. Foto Dok Pertamina--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi LAMPUNG dalam membentuk satgas pengawasan BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pembentukan satgas pengawasan BBM bersubsidi tersebut merupakan upaya menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Nikho juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Lampung, dengan dibentuknya satgas ini BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta dapat meminimalisir tindak penyelewengan BBM bersubsidi.

“Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran,” ujar Nikho.

Dasar hukum pembentukan satgas monitoring pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi di Provinsi Lampung, dituangkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/125/B.04/HK/2022 tanggal 15 Februari 2022.

Surat Edaran Nomor 045.2/3308/V.25/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Himbauan Penggunaan Bahan Bakar Minyak Umum yang ditujukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat serta upaya turut serta berkontribusi meringankan beban subsidi pemerintah dengan menggunakan BBM umum.

Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 045.2/3437/V.25/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang ditujukan kepada bupati atau wali kota se-Lampung untuk melakukan langkah-langkah pengawasan penyaluran BBM Solar dan Pertalite.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai seluruh layanan dan produk Pertamina, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: