Hari Ini Polri Agendakan Sidang Kode Etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan
Hendra Kurnniawan menjalani sidang 'rintangi penyididkan' kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis 27 Oktober 2022-M Ichsan/Disway.id---
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik, Senin 31 Oktober 2022 hari ini di Mabes Polri.
Disidangnya mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam itu dibenarkan oleh Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra Kurniawan.
"Iya (sidang etik hari ini),” jelas Henry dilansir Antara, Senin 31 Oktober 2022.
Ditanya soal jam berapa sidang kode etik itu, Henry pun belum mengetahui pasti. Karena dirinya juga tak diwajibkan untuk mendampingi kliennya itu selama sidang berlangsung.
“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” kata Henry.
Diketahui bahwa, sidang kode etik Hendra Kurniawan ini sebenarnya sudah direncanakan pada September 2022 lalu.
Tetapi pelaksanaan sidang ini terus tertunda karena salah satu saksi yakni AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Agenda sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim menentukan hari sidang lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis 27 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com