Dapur Umum Penanggulangan Banjir di Kecamatan Semaka Tanggamus Ditutup

Dapur Umum Penanggulangan Banjir di Kecamatan Semaka Tanggamus Ditutup

Camat Semaka Wiwin Triani bersama personel BPBD dan kepolisian saat meninjau banjir di Pekon Karangrejo Semaka, Rabu 26 Oktober 2022. FOTO DOKUMEN BPBD TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah beroperasi selama dua hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akhirnya menutup dapur umum yang didirikan untuk membantu penanganan banjir bandang di Pekon Kaca Pura, Kecamatan Semaka. 

Kepala Dinas Sosial Tanggamus Zulfadli mengatakan, dapur umum ditutup pada Jumat malam, 28 Oktober 2022.

Dapur umum ditutup, karena berdasarkan assessment di lapangan, masyarakat Pekon Kacapura yang terkena musibah bencana banjir telah dapat melakukan aktivitas seperti biasa.    

"Karenanya diputuskan dapur umum ditutup" kata Zulfadli dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Senin 31 Oktober 2022.

Kemudian untuk sisa logistik seperti telur, beras, minyak goreng, mi instan disimpan di gudang logistik Tagana Kecamatan Semaka.

Logistik bakal digunakan kembali pada saat terjadi kejadian darurat bencana di Kecamatan Semaka.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus akhirnya mendirikan dapur umum di Balai Pekon Kaca Pura, Kecamatan Semaka. 

Ini salah satu langkah penanggulangan akibat banjir bandang di daerah tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tanggamus Zulfadli mengatakan, dapur umum didirikan karena di daerah tersebut ada sekitar 73 rumah penduduk yang terendam, dengan ketinggian sepinggang orang dewasa. 

”Para warga yang rumahnya terendam tersebut sebagian telah mengungsi,” kata Zulfadli dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 27 Oktober 2022. 

Petugas dapur umum memasak dan menyiapkan makanan untuk sekitar 300 orang. Dapur umum belum dapat ditentukan sampai kapan beroperasi.

"Masih melihat situasi sampai masyarakat dapat beraktivitas kembali,” sebut Zulfadli. 

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus Bambang Sutejo mengatakan, terkait banjir, Diskes melalui puskemas mendirikan posko kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: