Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Catat Jumlah Formasi dan Syaratnya

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Catat Jumlah Formasi dan Syaratnya

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini 31 Oktober Hingga 3 November 2022, Ada Diskon Hingga 35 Persen untuk Baby Care

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA:Cerdas dan Berprestasi, Ini Jajaran Selebriti Perempuan Tanah Air Lulusan Universitas Ternama Dunia

Demikian Syarat dan jumlah formasi pendaftaran PPPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: