Gara-gara Siswi SMA, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

Gara-gara Siswi SMA, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

RH (18), warga Gadingrejo yang diamankan di Mapolres Pringsewu karena diduga menghamili kekasihnya. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - RH (18), pemuda asal Gadingrejo, diamankan di Mapolres Pringsewu. Pemuda itu dituding menghamili kekasihnya yang masih duduk di kelas 2 SMA

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua korban. 

Di mana, orang tua korban tidak terima anaknya yang masih di kelas XI menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

"Berdasar laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," kata Iptu Feabo. 

BACA JUGA: Menjauh Dari TNBBS, Kawanan Gajah Dekati Pemukiman di Suoh

Setelah cukup bukti, polisi menangkap RH saat berada di rumah kerabatnya, Pekon Sinar Waya, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa 1 November 2022. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, RH dijerat pasal 76d juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pringsewu menjemput paksa MM (20). 

Pemuda asal Sukoharjo, Pringsewu itu dilaporkan menghamili Bu, pacarnya yang masih berusia 15 tahun. 

BACA JUGA: Bayar Pajak Lebih Mudah lewat Aplikasi E-Salam di Samsat Liwa

Saat ini, anak baru gede (ABG) yang duduk dibangku SMA tersebut hamil tujuh bulan. 

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MM diamankan di kosan Pekon Sukoharjo III, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa 20 September 2022. 

"MM dijemput paksa atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur," kata Iptu Feabo Adigo Mayora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Kepada polisi, MM mengaku sudah empat kali mengintmi Bu. Dua kali dilakukan di rumah Bu. Kemudian di kosan MM dan satu kali di ruang kelas TK di Kecamatan Sukoharjo.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: