Warga Pringsewu Ditangkap, BB Sabu dan Bong
(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan AW (30), warga Gadingrejo, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Sementara dua rekannya kabur.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di Kecamatan Gadingrejo, Sabtu, 29 Oktober 2022, polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,25 gram dan bong.
Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan, penggerebekan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada petugas Satnarkoba. Kemudian kami tindaklanjuti dengan penggerebekan ini," kata Iptu Yudi Raymond.
BACA JUGA: DPRD Bandar Lampung Minta Satpol-PP Tak Tebang Pilih Dalam Tertibkan PKL
Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap AW.
Sementara dua pelaku, salah satunya pemilik rumah berhasil melarikan diri. "Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar," tegasnya.
Terpisah, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan AM (22), warga Trimurjo, Lampung Tengah yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri mengatakan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik AM.
BACA JUGA: 5 Pejabat Eselon II Tulang Bawang Berganti, Cek Nama-namanya
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba mengamankan AM di wilayah Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana, Rabu 2 Oktober 2022.
Polisi juga menyita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: