Masih Ada Temuan Miras di Tempat Hiburan

Masih Ada Temuan Miras di Tempat Hiburan

Pol PP Lamteng ketika melakukan razia di tempat hiburan malam di Lamteng. Foto Dok--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Minuman keras (miras) cukup melekat dengan hiburan malam. Dalam upaya menegakkan Perda No.13/2019 tentang Penyelenggara Izin Usaha Hiburan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lampung Tengah melakukan pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Terbanggibesar.

Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lamteng I Gusti Nyoman Suryana menyatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan tempat hiburan karaoke. "Ada empat tempat karaoke yang kita sambangi. Yakni Karaoke Jhonson, Karaoke F1, Karaoke Ayu Ting-Ting, dan Karaoke Bali," katanya.

Suryana menyatakan, semua tempat karaoke menyediakan miras. "Kita berikan teguran kepada para pengelola yang menyediakan miras dan yang melewati batas operasi," ujarnya.

Penyediaan miras, kata Suryana, harus ada izinnya. "Harus punya izin. Tidak melebih batas alkohol yang telah ditentukan. Kalau bir nggak apa-apa," ungkapnya.

Suryana menyatakan, pihaknya juga menegur pengelola Karaoke Jhonson. ''Tempat karaoke ini sudah kita tutup namun dibuka lagi. Kita juga dapat laporan warga lingkungan adanya getaran suara bising musik di karoke yang berada kompleks perumahan ini. Karena belum memenuhi izin, kita lakukan penutupan kembali," katanya.

Dalam kegiatan ini, kata Suryana, dibagi beberapa tim. "Saya ke Karaoke Jhonson. Lainnya dipimpin Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Ibrahim. Dalam giat ini turut serta Kasi Penyidik dan Penyelidikan Eka Setianingsih; Camat Terbanggibesar Periyansah; Lurah Bandarjaya Timur Indra Bangsawan; Kasi Trantibum Kecamatan Terbanggibesar Herwansyah; serta 12 anggota. Nanti kita akan mengajak pihak kepolisian melakukan penertiban bersama," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: