Penerapan Sistem Informasi Kinerja, Ini yang Harus Dipahami Pegawai Pemkab Pringsewu

Penerapan Sistem Informasi Kinerja, Ini yang Harus Dipahami Pegawai Pemkab Pringsewu

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

BACA JUGA: Survei Calon Rektor Labpolotda JIP FISIP Unila, Ada Nama Rocky Gerung dan Mahfud MD

Isinya, pemberlakuan sistem informasi kinerja ASN, yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah.

Dalam surat edaran itu disebutkan, mulai 1 November 2022, sistem e-Presensi diberlakukan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan pemkab untuk mematuhi dan menggunakan sistem tersebut.

Untuk sistem informasi kinerja ASN ini diberlakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.

BACA JUGA: Kondisi Ekonomi Lampung Tumbuh 3,91 Persen

"Para kepala perangkat daerah agar tetap melaksanakan apel bersama jajarannya pada setiap Senin dan Jumat," kata Adi Erlansyah. 

Kegiatan tersebut kemudian difoto. Kemudian agenda selama hari kerja dan dikirim sebagai laporan kepada pimpinan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: