Dua Pekan Polres Lampura Ringkus 22 Tersangka

Dua Pekan Polres Lampura Ringkus 22 Tersangka

Dalam kurun waktu dua minggu jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan 22 tersangka.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kurun waktu dua minggu jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan 22 tersangka.

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, kegiatan KRYD periode 14 September sampai 10 November 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 20 kasus merngamankan pelaku sebanyak 22 orang.

“Ada enam kasus meliputi TP Pornografi sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus Curat sebanyak 8 kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kasus dengan 1 orang pelaku, kemudian kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan pelaku sebanyak 7 orang, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang,” beber AKBP Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di damping Waka Polres Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Kamis 10 November 2022.

Kemudian dijelaskan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, bahwa dari 22 orang pelaku terdapat 5 orang pelaku yang merupakan warga luar Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Cekcok Dijalan, Oknum Polisi Terekam Hendak Keluarkan Senpi

“Mereka merupakan warga luar Lampura, namun melakukan pelanggaran hukum di wilayah Polres Lampura,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.

Selain itu, disebutkan juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, HP sebanyak 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 unit kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.

Dari 22 pelaku tersebut 1 orang terpaksa diberikan tindakan tegas karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampura.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Bupati Lampung Timur Salurkan Tali Asih untuk Veteran dan Warakawuri

“Para pelaku ini dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan aksi perjudian, sehingga terus ingin bermain judi, ketika tidak ada uang maka mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut,” tutup AKP Eko. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: