Terungkap, Pemeran Wanita Video Syur 'Kebaya Merah' Pernah Sakit Jiwa?

Terungkap, Pemeran Wanita Video Syur 'Kebaya Merah' Pernah Sakit Jiwa?

AH tersangka pemeran wanita kebaya merah pakai baju tahanan di Mapolda Jatim, pada Selasa, 8 November 2022-@memomedsos-Instagram--

SURABAYA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terungkap artis wanita pemeran video syur 'Kebaya Merah' berinisial AH mengantongi kartu kuning dari rumah sakit jiwa.

Diketahui bahwa kartu kuning pada umumnya menandakan seseorang itu merupakan pasien rumah sakit jiwa.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan apabila tersangka AH memegang kartu kuning. Karena AH memiliki kepribadian ganda.

"Penyidikan Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan," katanya seperti dikutip dari Fin, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:Link Download Apk Mod Higgs Domino RP V1.92 X8 Speeder Tema Cewek Hijab, Bosku Bisa Gacor Parah

Terungkapnya fakta kerpribadian ganda dari AH usai pihak Polda Jatim menemukan kartu kuning. Juga beberapa faktur tanda berobat rumah sakit singgahan dari AH.

"Dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya," jelas Dirmanto. 

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan secara detil apakah AH merupakan pasien rawat jalan atau bukan. Sehingga kini pihaknya masih menunggu ahli untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti itu kami pastikan, ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi, sementara yang kami dapatkan yang bersangkutan ke salah satu RS di sana, merupakan pasien konsultasi terhadap kejiwaan," jelas dia.

BACA JUGA:Hujan Guyur Bandar Lampung Sejak Sore, Wilayah Tanjung Senang Terendam Banjir

Untuk saat ini AH pun sedang menjalani proses observasi di RS Bhayangkara yang juga melibatkan para ahli.

Jadi Tersangka

Dua orang pemeran Film 'Kebaya Merah' telah diamankan di Polda Jatim sejak Minggu 6 November 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemeran film yang berdurasi 16 menit itu telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Keduanya sudah berstatus tersangka sejak Senin 7 November 2022 malam kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id