Mau Buat SIM? Bimbel Ujian Dulu di Satpas Polres Tangamus, Gratis

Mau Buat SIM? Bimbel Ujian Dulu di Satpas Polres Tangamus, Gratis

Satlantas Polres Tanggamus membuka bimbel ujian teori dan praktik SIM gratis. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalu lintas Polres Tanggamus membuka layanan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Ini merupakan upaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM.

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, pemberian layanan tersebut tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengatakan, program bimbel tersebut merupakan wujud pelayanan Polri yang presisi. 

Tujuannya mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, dalam pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun karena kurangnya pengetahuan atau teknik membawa kendaraan, dalam beberapa tes, ada pemohon SIM yang tidak lulus.

"Karena itu, kami membuka layanan bimbel ini gratis," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.

AKP Amsar, pelayanan bimbel gratis ini dibuka Senin sampai Sabtu, mulai pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. Lokasinya di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus.

“Kantor Satpas SIM berada di belakang Samsat Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung,” ujarnya.

Dilanjutkan, dengan program tersebut diharapkan akan memperbesar kesempatan pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik. Baik roda dua maupun roda empat.

“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” paparnya.

Kesempatan tersebut, AKP Amsar mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres Tanggamus dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. 

Permohonan SIM baru di antaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.

"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 tentang PNBP, untuk SIM C baru Rp 100 ribu, SIM C perpanjangan Rp 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120 ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 ribu,” sebut dia. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: