Polres Tanggamus dan Warga Bersatu Tangkap Dua Tersangka Curas

Polres Tanggamus dan Warga Bersatu Tangkap Dua Tersangka Curas

Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 di TKP --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 di TKP Pekon Kuncoro, Samaka berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung.

Seksi humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan,  Kedua tersangka berinisial AP (17) dan DP (17) merupakan remaja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya juga teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar TKP.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dikuatkan korban mengenali ciri-ciri tersangka dikuatkan CCTV yang berada dekat TKP.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, dibantu warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong pada 29 Oktober 2022,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.

BACA JUGA:Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kota Metro dan Menemukan 14 Barang Bukti, Ini Kata Kapolres

Kasat menjelaskan, kronologis kejadin pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar Pukul 17.30 WIB, saat korban Ariyan (14) dan temannya melintas di Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka, mereka dihentikan oleh dua tersangka untuk meminta rokok.

Setelah tidak diberikan, kemudian kedua tersangka mengambil paksa motor korban, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke Polres Tanggamus.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat BE 6872 ZG senilai Rp24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV teridentifikasi kedua pelaku merupakan warga kecamatan semaka selanjutnya dibantu keluarga korban keduanya berhasil diamankan.

BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas Tertimpa Longsor, Satu Selamat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polres Tanggamus dan terhadap mereka dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 9 tahun, dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: