Korban Lelap Tidur, AR dan AG Leluasa Gondol 2 Sepeda Motor

Korban Lelap Tidur, AR dan AG Leluasa Gondol 2 Sepeda Motor

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Tuba mengungkap kasus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. 

Tersangka inisial AR (33) berdomisili di Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan dan AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, curat pertama diduga dilakukan oleh tersangka AR yang terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022, pukul 05.00 WIB saat Khoirudin dari bangun tidur menuju ke kamar mandi. 

Setibanya di ruang dapur belakang rumah korban di Kampung Way Tuba Asri, korban tidak lagi melihat 2 kendaraan miliknya yang terpakir, yaitu 1 unit R2 merk Honda Mega Pro warna merah abu-abu Nopol BE 5081 WO dan 1 unit R2 merk Honda Beat warna putih Nopol D 4038 UDO. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan gratis di International Pathology Day tahun 2022

Disamping itu, korban melihat pintu belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku. 

Pada Kamis 10 November 2022, pukul 14.00 WIB setelah melakukan pengembangan dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AR yang ditahan dalam perkara lain, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Khoirudin. 

Di tempat terpisah, bahkan pelaku AR bersama AG melakukan curat 1 unit sepeda motor merk Tajima (body Revo) Nopol BG 6189 FQ, di rumah korban Tur Mujiono, di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada Senin, 13 Juni 2022 pukul 05.00 WIB. 

Saat itu korban yang bangun tidur dan menuju kearah dapur terkejut melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA:Waspada! Banyak Buaya di Kali Banjarnegara Tanggamus

Korban kaget karena 2 sepeda motor, yaitu 1 unit R2 merk TAJIMA dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol B 6344 NZK, yang sebelumnya diparkirkan di ruang dapur sudah tidak ada lagi. 

Korban lantas melaporkannya ke Polsek Way Tuba untuk ditindak lanjuti. 

Untuk barang bukti dari tersangka AR berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah abu-abu Nopol BE 5081 WO yang sudah dikirimkan ke JPU pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas tersangka Jarwani. 

Sementara, dari Curat di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba yang dilakukan tersangka AR dan AG petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor merek Tajima (body Revo) tahun 2009 Nopol BG 6189 FQ saat di rumah tersangka AR di Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: