Nilai Hakim Khilaf, Terpidana Kasus Korupsi Randis Bupati Lamtim Ajukan PK

Nilai Hakim Khilaf, Terpidana Kasus Korupsi Randis Bupati Lamtim Ajukan PK

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Yuk Mampir Ke APPGINDO Wedding Fair 2022!

Kasus korupsi pengadaan Randis Bupati dan wakil bupati Lamtim itu terjadi pada 2016 lalu, dengan total kerugian negara mencapai Rp 686 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: