Untuk Pelaku UKM, Kemenag Bandar Lampung Punya Program Sehati III

Untuk Pelaku UKM, Kemenag Bandar Lampung Punya Program Sehati III

Ilustrasi UMKM. (foto dok. pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung mendapat kuota 658 sertifikat halal untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Bandar Lampung.

Kuota tersebut masuk kedalam program sertifikat halal gratis (Sehati) III, yang berlangsung hingga 25 November 2022 mendatang.

Kepala Kantor Kemenag Bandar Lampung Makmur mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan program Sehati II, yang berakhir 8 November 2022 lalu.

Pada progran Sehati II, kata Makmur, Kantor Kemenag Bandar Lampung terealisasi 87 persen atau 700 sertifikat halal UKM dari target sekitar 800 sertifikat UKM.

BACA JUGA:Ingat, Ini Tugas Satgas Penanganan Kebocoran Perumda Way Rilau

"Jadi program Sehati ini sudah masuk yang ke tiga. Di Sehati I, kita sudah melampaui target. Sehati II terealisasi 87 persen. Sekarang buka progran Sehati III," ujar Makmur, Senin 14 November 2022.

Disinggung kendala yang ditemukan di lapangan dalam melakukan sertifikasi halal kepada pelaku UKM, diungkapkan Makmur seperti pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Indok Berusaha (NIB).

"Belum punya NIB berarto belum terdaftar di OSS. Sehingga penyuluh agama kita membantu dari awal pembuatan NIB untuk mengajukan sertifikat halal," terangnya.

Makmur pun mengaku optimis bahwa Kantor Kemenag Bandar Lampung dapat mencapai target program Sehati III, yaitu mensertifikat 658 pelaku UKM.

BACA JUGA:Eva Dwiana Siapkan Kios di Eks Terminal Sukaraja untuk Produk Olahan Makanan dan Kreasi Tapis

Alasannya, menurut Makmur karena Kantor Kemenag Bandar Lampung memiliki 159 orang penyuluh agama yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dengan 159 orang penyuluh agama kita, satu penyuluh kita minta mendapatkan 4 pelaku UKM untuk disertifikat halal. Jadi bisa tercapai target kita 658 sertifikat halal. Dengan waktu 11 hari lagi, InsyaAllah tercapai," ungkapnya.

Lebih lanjut, Makmur menyampaikan bahwa tujuan program Sehati untuk mempermudah pelaku UKM memiliki sertifikat halal.

Sehingga, dengan adanya Program Sehati pelaku UKM dapat memanfaatkannya, agar seluruh pelaku UKM memiliki sertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: