Jual Motor Hasil Curian Hanya untuk Foya-foya
Pelaku curanmor berinisial A (29) yang diamankan Polisi. Foto Dok Polsek Panjang--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk para pembeli motor dengan sistem COD hati-hati untuk membeli barang.
Pasalnya membeli barang COD bisa jadi hasil kejatahatan atau barang curian. Itulah yang dilakukan pelaku curanmor berinisial A.
"Jadi pelaku curanmor A ini menjual motor milik korban Ari Kurniawan, Warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung dengan cara sistem COD," kata Kapolsek Panjang, Kompol Joni pada Senin 14 November 2022.
Kompol Joni juga mengatakan bahwa pelaku menjual motor hasil curian dengan menggunakan 1 unit handphone merek strawberry, warna biru digunakan untuk melakukan transaksi jual beli motor.
BACA JUGA:Modus Mengaku sebagai Teman, Pelaku Nekat Curi Motor Korban, Tega Banget!
"COD jual beli motor ini cukup murah sekitar 2 juta per motor," jelas Joni.
Sementara, Pelaku A mengaku melakukan pencurian motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari dan untuk berfoya foya.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sisa untuk berfoya-foya," kata dia.
Pelaku Diamankan
Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengungkapkan kasus pencurian pemberatan (Curat) yakni Pencurian Motor (Curanmor).
BACA JUGA:Bahaya! Badan Jalan di Pesisir Utara Sudah Menggantung
Kapolsek Panjang,Kompol M. Joni mengatakan bahwa Berdasarkan bukti laporan korban : LP / 199 / IX / 2022 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR PANJANG , tanggal 26 september 2022, Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan.
Joni mengatakan awalnya pada hari Sabtu Tanggal 24 September 2022 sekira jam 17.00 WIB di Kp. Garuntang LK II RT 003 Kel. Ketapang Panjang Kota Bandar Lampung.
Pelaku bernama, A (29), warga Tanjung Sari Kec. Tanjung Bintang Kab. Lamsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: