Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020

Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Hendry Rosyadi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2020, Jumat 28 Oktober 2022.

Sosper kali ini dipusatkan di Kebun Durian premium miliknya dengan dihadiri langsung oleh ratusan warga dari Desa Kedaton dan Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.

Adapun Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam mensosialisasikan perda tersebut, Hendry menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang dipimpin oleh Hasanuddin serta jajarannya.

Hendry menjelaskan, ruang lingkup ketertiban umum sudah tercantum dalam pasal 5.

“Yakni meliputi tertib jalan, pengguna jalan, angkutan dan angkutan umum serta berkendara di jalan, selain itu dibahas juga terkait tertib berjualan dan perparkiran,” ungkapnya.

“Selain itu pasal ini juga mengatur tentang tertib lingkungan, sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Di sini juga ada tertib sungai, aliran air, kolam, tempat dan usaha tertentu, tempat hiburan, dan keramaian,” sambungnya.

Sementara, Hasanuddin menjelaskan bahwa kini itu semua telah ada kepastian hukum yang melingkupi azaz kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif, dan dilaksanakan.

“Dalam pasal 46 dijelaskan bahwa pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dilakukan oleh bupati yang pelaksanaannya oleh OPD terkait,” ungkapnya.

“Sedangkan dalam pasal 47 dijelaskan bahwa kita bisa melaporkan jika ada pelanggaran ketertiban umum dan kita juga akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Hendry berharap dengan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020 tersebut, masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami aturan yang ada dan sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya perda ini, kita menciptakan masyarakat Lampung Selatan yang taat hukum,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: