Bejat! Guru Honor Asal Tulang Bawang Barat Cabuli Anak Dibawah Umur

Bejat! Guru Honor Asal Tulang Bawang Barat Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polisi. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - TNH (36) seorang guru honorer ini tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DA (16).

Atas perbuatan bejatnya itu, TNH warga Tiyuh Kagungan Ratu, Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat, itu diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Iptu. Dailami, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan, pelaku diamankan pada pukul 15.00 WIB.

Setelah kejadian anggota Polres Tubaba mencari keberadaannya. Dan akhirnya informasi keberadaan pelaku ada di kediamannya Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tubaba.

BACA JUGA:Lampura Salahsatu Penghasil Ikan Terbesar di Lampung, Ini Kata Wabup

"Ketika diamankan pelaku ini juga mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban, kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Selasa 15 November 2022.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Mini Suryani, warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Minggu 13 November 2022 lalu.

Laporan dilakukan keluarga korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga Tnh.

Lebih lanjut Dailami mengatakan bahwa, Modus Operandi (MO) tersangka dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran). 

BACA JUGA:Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman 

Selama pacaran, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan diiming-imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah.

Hubungan intim itu dilakukan pertama kali pada bulan April 2022 sampai akhirnya pada bulan September 2022. Saat itulah korban telat datang bulan sehingga ia pun melakukan tes kehamilan dan ternyata positif. 

Korban memberitahukan hal tersebut kepada tersangka, namun tanggapan tersangka malah menghindar (memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama satu minggu).

"Atas kejadian tersebut pihak keluarga/ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkap Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: