Sama-Sama Berjoget, Mata Korban Ditinju

Sama-Sama Berjoget, Mata Korban Ditinju

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - JD alias Telek (41), warga Kampung Putrabuyut, Kecamatan Gunungsugih, diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Selasa 15 November 2022.

JD diringkus polisi karena telah menganiaya korban Fansori, warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, di acara hiburan organ tunggal, Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan kronologis kejadian ketika hiburan organ tunggal.

"Tersangka sedang asyik berjoget di atas panggung dan korban berjoget di bawah panggung. Entah apa masalahnya, tersangka turun dari panggung langsung meninju mata kiri korban hingga lebam," katanya.

BACA JUGA:Cukup Rp39,31 Triliun, Laba BRI dalam 9 Bulan

Tidak terima dengan hal ini, kata Qorinas, korban melapor ke polisi. "Korban melapor ke polisi. Tersangka kabur ke Batam," ujarnya.

Mendapat informasi tersangka pulang kampung, kata Qorinas, pihaknya langsung meringkus tersangka di rumahnya.

"Dapat informasi warga tersangka pulang ke rumah, kita langsung bergegas meringkus tersangka di rumahnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: