Cinta Diputus, Video Asusila Mantan Disebar

Cinta Diputus, Video Asusila Mantan Disebar

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.ID - Cinta diputus, FA (21), warga Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, nekat menyebarkan video asusila mantan pacar di media sosial. Bunga (22) --bukan nama sebenarnya-- melaporkan ke polisi.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Chandra Dinata menyatakan, setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

''Kita langsung mengamankan tersangka di rumah kakeknya, Kampung Trimulyo, Kecamatan Seputihmataram, Sabtu 12 November 2022," katanya.

Kepada penyidik, kata Chandra, tersangka nekat menyebarkan video asusila sang mantan pacar ke akun Instagram karena sakit hati. "Alasannya sakit hati diputuskan oleh korban," ujarnya.

BACA JUGA:Jumlah BUMDes Bertambah, Kini Di Lampung Ada 277

Perbuatan tersangka, kata Chandra, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ''Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: