Dilarang Menikah, Menjadi Penyebab Anak Bunuh Ayah Kandung

Dilarang Menikah, Menjadi Penyebab Anak Bunuh Ayah Kandung

Pelaku pembacokan hingga menewaskan ayah kandungnya sendiri, akhirnya tersangka berhasil di ringkus Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung berkerja sama dengan Polres Lampura, Rabu 16 November 2022--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembacokan hingga menewaskan ayah kandungnya sendiri, akhirnya tersangka berhasil di ringkus Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung berkerja sama dengan Polres Lampura, Rabu 16 November 2022.

Tersangka berhasil diringkus petugas, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah areal kebun kopi milik warga berada di Desa Tanjungbaru Timur Kecamatan Bukit Kemuning.

Selain tersangka, petugas gabungan juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis laduk, yang dipakai oleh tersangka menghabisi ayah kandungnya sendiri.

Terungkap bahwa tersangka Econ (34) adalah anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana RT/RW 001/010 Desa Bunglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, yang tewas mengenaskan di sebuah kebun dengan luka sekujur tubuhnya.

BACA JUGA:Awas! Jangan Asal Scroll HP, Bisa Kena Doomscrolling

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar konferensi pers bertempat di koridor utama Mapolres setempat membenarkan jika tersangka telah diamankan.

Lanjutnya, Kronologis kejadian bermula pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 KM dari rumah kediamannya, terduga Econ datang menghampiri kemudian dengan seketika menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.

Untuk penyebab / motif terjadinya peristiwa tersebut bahwa pelaku merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi ijin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun.

"Untuk motifnya, sakit hati. Itu lantaran tidak di izinkan menikah dan memakan buah yang berad di kebunnya," beber Kapolres di dampingi Kasi Humas AKP Zulkarnaen dan Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah.

BACA JUGA:Asep Sukohar Pakai Rp100 Juta Uang Setoran Mahasiswa untuk Biaya Tes Covid Muktamar NU

Dari kejadian itu, tim TEKAB Polres Lampura yang di back-up TEKAB 308 Presisi Polda Lampung, menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo waktu 2 hari persisnya pada Selasa 15/11/2022 pukul 18.30 wib pelaku berhasil di tangkap di wilayah Abung Tengah.

"Saat ditanyakan pihak media tentang kondisi tersangka, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan yang diperoleh pelaku memilki kartu kuning, namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa berada di Bandar Lampung," terang Kapolres.

Secara terpisah, Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah menyampaikan kronologis penangkapan, setelah diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku, pukul 18.30 wib Tim langsung bergerak ke lokasi di dusun longsor desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumah warga.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam yang telah dikubur di area kebung singkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: