Polsek Banjaragung Tulangbawang Grebek Tempat Judi
Dua pelaku yang ditangkap kasus judi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi berhasil ditangkap aparat Polsek Banjar Agung.
Mereka adalah Dedi Sopiyan (46) dan Rizal Harahap (60). Keduanya merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, mulanya petugas melaksanakan patroli hunting pencegahan tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Banjar Margo pada Senin, 14 November sekira pukul 02.00 WIB.
Saat sedang melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung permainan judi kartu remi.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Status KLB Polio, Bagaimana dengan Bandar Lampung? Begini Penjelasan Dinkes
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Ternyata kedatangan petugas diketahui, sehingga hanya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek," kata AKP Taufiq, Minggu 20 November 2022.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 290 ribu, 4 set kartu remi yang sudah terpakai, meja bentuk bulat, 5 buah kursi plastik warna hijau, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih BE 8167 ST, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam BE 4469 ST.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.
BACA JUGA:5 Tips Mudah Cara Parkir Mobil Matic Bagi Pemula, Dijamin Langsung Paham!
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: