Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit

Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahanan Kepolisian melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Polda Lampung, di jalan Pramuka Bandar Lampung, Selasa 22 November 2022 pagi.

Saat ini, aparat Kepolisian tengah melacak keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Tersangka berinisial B (20 th), warga desa Rusabah, Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran.

Dia menjelaskan, Sejak tanggal 19 November 2022, telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelum nya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen.

BACA JUGA:Link Live Streaming Meksiko vs Polandia Piala Dunia 2022, Ajang Pembuktian Robert Lewandowski

"Ternyata, tersangka B dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung," ungkap Pandra.

Menurutnya, saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung.

Tersangka B, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B, agar tidak tertular Covid-19.

“Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan,” ucap Pandra.

BACA JUGA:Radar Lampung Akan Gelar Nobar dan Pesta Kuliner

Pandra menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk Tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada Pelaku yang melarikan diri.

“Saat ini personil yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personil tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.

Selain itu kata Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka B, dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakit nya yg terpapar Covid 19.

"Kami himbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, dimana tersangka sedang dalam masa perawatan media yg akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus covid  nya," tutur Pandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: