LDII Pringsewu Lampung Gelar Pembekalan Moderasi
Pembekalan moderasi beragama yang digelar DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Pringsewu. --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Pringsewu menggelar pembekalan moderasi kepada pengurus cabang wilayah Kecamatan Sukoharjo, Banyumas, Adiluwih dan Pagelaran Utara.
Ketua LDII Pringsewu Dian Arif Rahman melalui Wakil Ketua Painto mengatakan, sikap moderasi diperlukan agar keberagaman yang ada dapat memunculkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama.
Sikap moderasi beragama yang bisa diterapkan di negara multikultural, di antaranya bisa dilakukan melalui menghormati pendapat orang lain.
Kemudian menghargai agama, suku, ras dan budaya lain, mengakui keberadaan orang lain, sikap toleransi serta tidak memaksa keinginan dengan cara kekerasan.
"Kita boleh beda ormas, partai politik, bahkan beda agama. Tetapi perbedaan ini tidak boleh dipertentangkan dan tidak saling menyalahkan dan merasa benar sendiri," tegas Painto.
Dilanjutkan, Islam telah mengajarkan nilai-nilai moderat al-adl (keadilan), al-tawazun (keseimbangan), dan al-tasamuh (toleransi),
“Dengan demikian moderasi beragama dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat beragama, melindungi hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan kebebasan beragama, mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan keagamaan serta untuk mewujudkan kesejahteraan umat beragama," tandasnya.
Pembekalan materi moderasi beragama Merajut Kebersamaan, Memperkokoh Persaudaraan, Berbagi untuk Meraih Ridho Ilahi dengan jenis kegiatan materi tentang moderasi beragama.
BACA JUGA: Dalam Proses Penetapan Oleh Gubernur, Segini Kisaran UMP Lampung 2023
Dalam kesempatan tersebut, pengurus LDII menyampaikan delapan bidang pengabdian LDII untuk bangsa.
Pertama bidang keagamaan, LDII terus mengupayakan agar dakwah Islam merupakan hak setiap umat Islam.
Dengan demikian, LDII perlu memberi perhatian kepada kelompok-kelompok masyarakat marjinal yang selama ini kurang diperhatikan.
Seperti masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan, penderita tuna rungu dan disabilitas lainnya, penderita kusta, dan narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: